logo

,

Apel Operasi Zebra Pallawa 2024 Langsung Dipimpin Kapolres Bulukumba

IMG-20241014-WA0069
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin apel pasukan operasi zebra pallawa 2024. (Jusran/Mediaseruni)

1. Pegemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakn Helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:  Pembukaan LT II, Endang Purnama Bilang Begini

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow)

7. Kendaraan yang over dimensi /over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat gantung), dan

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Kedepalan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Mahasiswa KKN Unsika Serahkan Produk UMKM Desa Tamanmekar ke Dinas Koperasi

Selain dilakukan beberapa tindakan dalam operasi ini, Kapolres juga menyampaikan Polres Bulukumba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566