logo

Asep Surya Komara Ditahan Kejari, Tersandung Kasus Korupsi Anggaran BTT PHK Karyawan Selama Covid 19

ditahan juga ya

Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) PHK karyawan selama pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 mencapai puncaknya, menyusul penahanan Asep Surya Komara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Asep tak cuma ditahan tetapi juga dipecat dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Keuangan dan Administrasi di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kelompok Pemuda Viral karena Minta Sumbangan Paksa di GT Kartim Dijemput Dinas Sosial

Mengutup Tribunjabar.com, Selain Asep, Kejari juga menahan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta Titov Firman Hidayat dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan dalam kasus yang sama, Kamis 21 September 2023, malam.

Tindakan pemecatan Asep Surya Komara tidak hanya melibatkan pelepasan jabatannya, tetapi juga mencakup penghentian sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

Baca Juga:  Di Purwakarta Bey Bicara Soal Perundungan dan Antisipasinya

“Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566