Karawang, MEDIASERUNI.ID –  Ada aturan unik Pemkab Karawang menyambut Hari Kemerdekaan ke-80. Mulai pekan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan absensi pagi dengan cara swafoto atau selfie, di depan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.

Aturan swafoto sebelum berangkat ke kantor ini, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karawang tentang pemasangan bendera selama bulan Agustus.

Baca Juga:  Cabup Lampung Utara Ir. Hamartoni Ahadis penuhi undangan kader Partai PAN yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Utara

Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, absensi pagi dilakukan di rumah sebelum berangkat kerja, lalu foto diunggah saat tiba di kantor.

“Kita mulai dari ASN sebagai contoh bagi masyarakat. Semua wajib memasang bendera dan melaporkan kehadiran lewat swafoto,” kata Aang usai apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga:  Puluhan Wartawan Pemalang Bagian Timur Berbagi Takjil dan Sembako

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi juga cara memupuk semangat nasionalisme di kalangan pegawai negeri. “Tak hanya staf, pejabat di semua tingkatan juga harus ikut aturan ini,” Aang.

Pemkab berharap tradisi unik ini bisa memicu gerakan serupa di masyarakat, sehingga suasana perayaan kemerdekaan terasa meriah dari rumah hingga kantor. (*)