Karawang, MEDIASERUNI – Aturan kegiatan studi tur nampaknya mulai diberlakukan di Karawang. PO Bus pun mesti selektif memberikan bus yang akan dipergunakan.
Untuk itu, Kamis 16 Mei 2024, Polres Karawang mengundang pihak sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan otobus (PO) wisata untuk menetapkan aturan kegiatan studi tur.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyanpaikan itu, usai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), terkait pelaksanaan kegiatan studi tur.
“Kami undang mulai dari Disdik, Perusahaan Bus, Kepala Sekolah seluruh satuan tingkat pendidikan dan Kementerian Agama,” ujar Lucky Martono, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan tersebut, kata Kasatlantas, sebagai antisipasi kecelakaan bus rombongan pelajar yang menewaskan 11 orang, seperti yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat.
“Kita, berikan imbauan kepada satuan pendidikan yang hendak melaksanakan studi tur keluar kota,” ucap Lucky, dikutip Jumat 17 Mei 2024.
Sedangkan untuk perusahaan penyedia jasa angkutan bus wisata, sambung Lucky, Polres Karawang akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kelayakan kendaraan hingga pengemudi.
Lucky juga menjelaskan, pengecekan dibagi menjadi dua diantaranya melakukan pengecekan administrasi kendaraan dan pengemudi, selanjutnya melakukan pengecekan teknis.
“Pengecekan admistrasi kendaraan dan pengemudi meliputi, uji KIR, kartu pengawas izin operasional, STNK, SIM, KTP dan supir wajib istirahat 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut,” jelas Lucky
Sementara untuk pengecekan aspek teknis utama meliputi, sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan kondisi sabuk keselamatan.
Sedangkan pengecekan teknis penunjang meliputi, pengukur kecepatan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk penumpang, kelengkapan tanggap darurat dan perlengkapan kendaraan lainnya.
Melalui kegiatan yang diselenggaran Polres Karawang ini diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan yang hendak melaksanakan studi tur dan pererusahaan penyedia angkutan wisata.
“Keterlibatan Dinas Pendidikan sangat penting untuk bisa mengingatkan kembali terkait aturan yang diberlakukan kepada satuan pendidikan yang hendak melakukan studi tur,” ungkap Lucky.
Umdangan penetapan aturan kegiatan studi tur itu juga dihadiri pihak Disdik Karawang, Disdik Wilayah IV Jabar, Kemenag Karawang, Perusahaan Bus dan perwakilan Kepala Sekolah tingkat SLTA Sederajat, SLTP dan SD Sekabupaten Karawang. (Sarmin/Mds)