logo

,

Aturan Kegiatan Studi Tur Mulai Diberlakukan di Karawang

polrees
Rapat penetapan aturan kegiatan studi tur di Aula Polres Karawang. (Sarmin/Mds)

Karawang, MEDIASERUNI – Aturan kegiatan studi tur nampaknya mulai diberlakukan di Karawang. PO Bus pun mesti selektif memberikan bus yang akan dipergunakan.

Untuk itu, Kamis 16 Mei 2024, Polres Karawang mengundang pihak sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan otobus (PO) wisata untuk menetapkan aturan kegiatan studi tur.

Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyanpaikan itu, usai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), terkait pelaksanaan kegiatan studi tur.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Pelaku Usaha Kecil Pemalang Naik Kelas Melalui Pengembangan Kuliner Bireng Khas Mandiraja

“Kami undang mulai dari Disdik, Perusahaan Bus, Kepala Sekolah seluruh satuan tingkat pendidikan dan Kementerian Agama,” ujar Lucky Martono, Kamis 16 Mei 2024.

Kegiatan tersebut, kata Kasatlantas, sebagai antisipasi kecelakaan bus rombongan pelajar yang menewaskan 11 orang, seperti yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat.

“Kita, berikan imbauan kepada satuan pendidikan yang hendak melaksanakan studi tur keluar kota,” ucap Lucky, dikutip Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Lima Mojang Cantik SMPN 1 Tirtamulya Siap Beraksi di Turnamen Voli SMA Pasundan Cup 1 Bandung

Sedangkan untuk perusahaan penyedia jasa angkutan bus wisata, sambung Lucky, Polres Karawang akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kelayakan kendaraan hingga pengemudi.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566