Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pengadilan Negeri atau PN Karawang dipadati ratusan warga Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Karawang Timur, Karawang, Selasa 11 Maret 2025.

Ratusan warga Cinango tersebut menghadiri sidang perlawanan terhadap putusan eksekusi tanah yang telah memicu sengketa panjang.

Mereka berharap sidang ini akan memberikan kejelasan dan keadilan terkait hak mereka sebagai pemilik sah tanah yang kini terancam diambil alih.

Pada sidang perdana warga  Cinangoh meyerahkan kuasa hukumnya pada Irman dari kantor hukum Ujang Suhana Partners.

Menurut Irman, agenda sidang hari ini  berfokus pada pemeriksaan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Baca Juga:  LIN Soroti Transparansi CSR Limbah B3 dan Sewa Lahan PT Pupuk Kujang

Irman menyampaikan, pihaknya juga melakukan perbaikan atau renvoi dokumen yang diajukan ke pengadilan.

“Kami melawan eksekusi tanah ini karena terdapat perbedaan data fisik terkait obyek tanah yang dieksekusi. Ada sejumlah orang dengan AJB yang tidak dibatalkan oleh PN Karawang, serta beberapa pihak yang tidak ikut dalam gugatan namun terpengaruh eksekusi,” ujar Irman.

Selain itu, dalam sidang tersebut muncul fakta mengejutkan terkait dengan Suroso, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Baca Juga:  Respons Cepat DP3AKB Jabar Tangani Kasus Perundungan Siswi SD di Garut

“Keluarga Suroso memberikan klarifikasi bahwa orang yang terlibat bukanlah Suroso, yang telah meninggal pada 2008, jauh sebelum transaksi jual beli tanah di Cinangoh berlangsung,” tegas Irman pada awak media usai sidang.

Dia menegaskan Keterangan ini juga telah dilaporkan ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.

Warga Cinangoh berharap, melalui proses perlawanan ini, PN Karawang dapat membatalkan eksekusi tanah yang dianggap merugikan mereka.

Mereka menegaskan, tanah tersebut adalah hak mereka yang sah dan harus dipertahankan dari pengambilalihan yang tidak sesuai prosedur. (Davi)