Karawang, MEDIASERUNI – KPU Karawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penetapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Karawang 2024 di aula hotel di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menjelaskan, rapat ini membahas sejumlah hal penting terkait proses penetapan nomor urut Paslon, regulasi kampanye, pembentukan tim kampanye, serta pelaporan dana kampanye.
“Kesepakatan yang dicapai bahwa pengundian nomor urut Paslon harus dilaksanakan di kantor KPU, sesuai instruksi dari KPU RI,” kata Mari, di kutip Kamis 19 September 2024.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa jumlah peserta yang hadir pada acara pengundian akan dibatasi hingga 130 orang, termasuk para Paslon.
KPU juga berkoordinasi dengan tim pemenangan dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati untuk tidak membawa rombongan massa atau relawan.
“Kami mengimbau kepada kedua Paslon untuk tidak membawa massa pendukung saat penetapan nomor urut guna menjaga kondusivitas dan kenyamanan acara,” ujar Mari Fitriana tegas.