Karawang, MEDIASERUNI – KPU Karawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penetapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Karawang 2024 di aula hotel di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menjelaskan, rapat ini membahas sejumlah hal penting terkait proses penetapan nomor urut Paslon, regulasi kampanye, pembentukan tim kampanye, serta pelaporan dana kampanye.

“Kesepakatan yang dicapai bahwa pengundian nomor urut Paslon harus dilaksanakan di kantor KPU, sesuai instruksi dari KPU RI,” kata Mari, di kutip Kamis 19 September 2024.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa jumlah peserta yang hadir pada acara pengundian akan dibatasi hingga 130 orang, termasuk para Paslon.

Baca Juga:  Internet 17 Rumah Pelanggan Indihome di Karawang Wetan Terputus, Grapari Telkomsel: Dalam 3 Hari Akan Diatasi

KPU juga berkoordinasi dengan tim pemenangan dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati untuk tidak membawa rombongan massa atau relawan.

“Kami mengimbau kepada kedua Paslon untuk tidak membawa massa pendukung saat penetapan nomor urut guna menjaga kondusivitas dan kenyamanan acara,” ujar Mari Fitriana tegas.

Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran proses Pilkada Karawang 2024, terutama dalam menjaga suasana yang aman dan tertib selama masa kampanye hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

Acara ini berlangsung di aula hotel di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Bawaslu Karawang, Forkopimda, perwakilan partai politik, serta pengamat pemilu.

Baca Juga:  Aep Guyur 18 Atlet Karawang Bonus Rp 1 Miliar, Sukses Raih 28 Medali di PON XXI 2024

Rapat koordinasi persiapan penetapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Karawang 2024 dihadiri berbagai pihak, termasuk Komisioner Bawaslu Karawang, Forkopimda, perwakilan partai politik, serta pengamat pemilu. (Ari/*)