Karawang, MEDIASERUNI – Bawaslu Karawang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan kampanye Pilkada Serentak.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat.

Koordinator Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN agar menghindari tindakan yang melanggar netralitas selama pemilihan.

Baca Juga:  Coklit Data Pemilih Rampung, KPU Purwakarta Apresiasi Ribuan Petugas Pantarlih

“Kami berharap setelah memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 70, ASN dapat mengetahui batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye,” ujarnya Rabu 30 Oktober 2024.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan untuk ASN yang mungkin harus pindah tempat tugas selama tahapan Pilkada.

Baca Juga:  Camat Jayakerta Dinonaktifkan Setelah Dituntut Klarifikasi Kasus Asusila dengan Bidan

Ade menekankan ASN yang pindah lokasi kerja diperbolehkan untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai ketentuan Undang-Undang.

Diskusi ini juga bertujuan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas oleh ASN di Karawang.

“Kami harap tidak ada lagi dugaan pelanggaran dari ASN setelah edukasi ini, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan tetap netral,” pungkas Ade. (Ari/*)