Karawang, MEDIASERUNI – Belasan calon tenaga kerja (calnaker) di Karawang secara resmi melaporkan yayasan penyalur tenaga kerja CSM ke Polres Karawang.
Yayasan berlokasi di Perumahan Buana Asri, Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dilaporkan atas dugaan tindak penipuan atau perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.
Salah seorang korban, Apin (25), warga Dusun Cariu RT 02/RW, Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Saya sendiri telah memberikan uang sebesar Rp 4.500.000 kepada yayasan tersebut,” kata Apin, dan menambahkan hal sama juga dialami teman-temannya, namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung dia dapatkan.
Setelah memberikan uang, kata Apin, dieinya dan teman-temannya mengecek keberadaan lowongan kerja yang dijanjikan di PT TTNT. Namun, mereka mendapati bahwa tidak ada lowongan yang tersedia.
“Yayasan sebelumnya menjanjikan untuk mempekerjakan kami pada bulan Januari 2024, namun hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Karawang,” kata Apin, dengan memperlihatkan laporan kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/232/II/2024/SPKT.