logo

,

Belasan Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Selama Operasi Antik Lodaya 2024

IMG-20240731-WA0065
Belasan orang yang diamankan Polres Indramayu selama operasi Antik Lodaya 2024. (Tintus/Mediaseruni)

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan itu, dalam jumpa pers di halaman Polres Indramayu, Rabu 31 Juli 2024

Kalokres didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Ryan Faisal dan Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram.

Selain obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan BB, Masyarakat Diminta Waspada Uang Palsu Jelang Pemilu 2024

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

Baca Juga:  Wahyu Mijaya, Tahun Ini Kuota PPDB Jabar 2024 Mencapai 300.000

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566