Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan itu, dalam jumpa pers di halaman Polres Indramayu, Rabu 31 Juli 2024
Kalokres didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Ryan Faisal dan Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram.
Selain obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.
“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.
Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.