logo

,

Belasan Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Selama Operasi Antik Lodaya 2024

IMG-20240731-WA0065
Belasan orang yang diamankan Polres Indramayu selama operasi Antik Lodaya 2024. (Tintus/Mediaseruni)

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca Juga:  Tulis Berita Proyek Desa, Oknum Wartawan di Indramayu Diduga Tanpa Wawancara

“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” jelas AKBP Ari. (Tintus Hariyanto/Mediaseruni)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566