logo

Bey Ingatkan Lagi ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024

IMG-20231016-WA0046

Bila perlu, Bey menyarankan, Pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.

“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” katanya. Bey pun berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.

Baca Juga:  Wow! Bey Machmudin Guyur Atlet Peraih Medali Bonus Ratusan Juta

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.

Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.

Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik.

Baca Juga:  Bonus Demografi Indonesia 2045 Berpotensi Terganjal Stunting

Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.

Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan Satpol PP.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566