Selain operasi pasar, Bey memerintahkan agar TPID mengintensifkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Kemudian, Operasi Pasar Murah Bersubsidi dan operasi pasar lainnya untuk stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat selama di wilayah rawan penduduk miskin.
“(Pasar Murah) Jangan dilakukan di kantor pemerintahan karena nanti yang beli pegawai – pegawainya. Lakukan operasi pasar di daerah rawan miskin atau minimal di kantor kelurahan/desa yang dekat dengan masyarakat,” ungkap Bey.
Bey juga meminta pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota agar menyiapkan bantuan sosial pangan yang bersumber dari APBD. “Siapkan bantuan sosial pangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan kabupaten kota, dengan penentuan penerima manfaat yang dilakukan oleh dinas sosial secara transparan dan akuntabel,” kata Bey. (Mds/*)