Begitu pula dengan pawai obor dan kirab untuk menyambut tahun baru Jawa-Islam, dihukumi mubah. Meskipun pada zaman Rasulullah SAW dan Khalifah Umar bin Khattab, umat Muslim tidak merayakan tahun baru Islam seperti yang dilakukan di Indonesia saat ini.
Namun bukan berarti perayaan tersebut dilarang. Tidak ada dalil yang melarangnya, karena hal tersebut termasuk dalam muamalah atau urusan sosial yang diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Merayakan tahun baru Islam menjadi momen yang tepat bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri. Kita dapat menyambutnya dengan membaca doa awal tahun dan doa akhir tahun sebagai pengingat agar selalu konsisten berhijrah dari hal-hal yang tidak baik menuju yang baik.
Doa-doa ini dapat dibaca pada waktu-waktu tertentu sebagai bentuk ibadah dan memohon ampunan kepada Allah.
“Kalau dipahami bid’ah bahwa tradisi itu memang tidak ada pada zaman Nabi, kita akui memang tidak ada, tapi apakah itu kemudian dilarang? Menurut saya itu sesuatu yang mubah-mubah saja,” terang Mahbub Maafi dikutip dari detikcom.