Ketua Tim Pengendalian PSU Dinas PRKP Karawang Agung Mukhlisin menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi serta mengadakan rapat internal dengan Sekretaris Daerah.
“Beberapa pengembang menghadapi kendala administrasi dan kurangnya pemahaman terkait mekanisme serah terima PSU,” ucap Agung, Jumat 11 Oktober 2024.
Namun, setelah dilakukan sosialisasi yang intensif, lanjut Agung, beberapa pengembang mulai menyerahkan Fasos dan Fasum yang seharusnya diserahkan ke pemerintah daerah.
“Dinas PRKP telah menyusun roadmap dan strategi sesuai rekomendasi BPK RI, termasuk melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan,” tutur Agung.
Dinas PRKP, lanjuy Agung, juga menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, terkait sanksi administrasi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU.
Untuk 58 perumahan yang telah ditinggalkan pengembang, Agung mengungkapkan, pihaknya telah mencoba menggunakan sistem mandiri melalui warga setempat.
Namun perlu ada pembuktian lebih lanjut bahwa pengembang tersebut benar-benar bangkrut atau pailit. (Ari/*)