Karawang, MEDIASERUNI.ID – Buntut aksi demonstrasi pada 17 April 2025 di PT Jui shin Indonesia, dua tokoh Karawang Selatan, Koordinator Lapangan Ujang Nur Ali dan Kepala Desa Ai Ratnaningsih, dilaporkan ke Mabes Polri oleh pihak perusahaan.
Meski pabrik berada di kawasan Bekasi, aktivitas kendaraan perusahaan disebut melewati jalur Kecamatan Pangkalan, Karawang.
Ujang Nur Ali, yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Dadi Mulyadi, S.H. & Partner, menggelar konferensi pers Rabu 13 Agustus 2025, di kantor LBH Cakra bersama aktivis lingkungan dan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST).
Ia menjelaskan, pemanggilan Mabes Polri terkait insiden perusakan pos keamanan PT Juishin saat demo. “Pos itu berdiri di lahan pengairan, bukan milik PT Jui Shin,” tegas Ujang, seraya menambahkan bahwa aksi sudah mendapat izin kepolisian dan aparat hadir di lokasi.
Wardi, aktivis lingkungan, menambahkan bahwa jembatan menuju PT Jui Shin diduga tidak memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS). “Setelah dicek ke kantor BWS, memang tidak ada izinnya,” ujarnya.
TAKARST menilai laporan perusahaan sebagai bentuk pembungkaman perjuangan warga yang menolak aktivitas tambang merusak lingkungan.
Mereka menyoroti pula kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) yang dilaporkan warga. “Kami akan mendampingi siapapun yang berjuang menjaga ekosistem Karawang Selatan,” kata perwakilan TAKARST.
Ai Ratnaningsih dipuji sebagai kepala desa yang berani membela kepentingan warganya. TAKARST menekankan bahwa perjuangan lingkungan bukan sekadar menolak eksploitasi batuan untuk semen, tapi juga mempertahankan warisan sejarah Karawang Selatan yang terkait dengan Pakuan Pajajaran dan situs bersejarah di Cibiuk.
Bupati Karawang disebut telah menyatakan sikap untuk mempertahankan bentang alam wilayah ini. TAKARST menegaskan komitmen mereka mendampingi aktivis dan warga yang melawan perusakan lingkungan di Karawang Selatan maupun wilayah kabupaten secara umum. (Iman)