Karawang, MEDIASERUNI – Penetapan dua tersangka pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang terkait proyek Penerang Jalan Umum (PJU) di kabupaten ini, berbuntut aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu 13 Maret 2024.
Ribuan massa yang terlibat dalam aksi demonstrasi berasal dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan informasi, diperkirakan aksi masa ini akan melibatkan 1.700 orang dari berbagai organisasi.
Untuk saat ini terpantau yang sudah nampak di depan kantor Kejari Karawang, diantaranya dari GMPI, Gibas Jaya, Laskar Merah Putih, Gerpin, KPMP. Masa mulai merangsek ke depan kantor Kajari Karawang dengan satu mobil komando.
Seperti diketahui, dua pejabat Dishub berinisial RG da DP ditetapkan Kejari Karawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum di Karawang tahun Anggaran 2022.
“Tersangka yang berinisial RG pejabat Dishub Karawang dan DP merupakan salah seorang KPA dalam pengerjaan proyek PJU,” kata Kepala Kajari Karawang Syaifullah SH MH, pada Kamis 7 Maret 2024. Penetapan RG dan DP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Karawang nomor 351/2024.