Karawang, MEDIASERUNI – Tempat Hiburan Malam (THM) baik karaoke maupun diskotik di Kabupaten Karawang wajib tutup selama ramadan, termasuk klub malam dan spa atau massage.

Bupati Karawang Aep Syaefuloh menegaskan itu, usai rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

“Hasil sidak, ternyata semua dilanggar. Mohon maaf, kami tegas. Kami harus terapkan kebijakan dengan menutup THM selama Ramadan,” ujar Bupati, Minggu 17 Maret 2024, siang.

Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Karawang, dihadiri Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang.

Selain dihadiri Kepala Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama serta perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Perayaan Cap Go Meh Kapolres Tingkatkan Pengamanan

Rapat tersebut menyepakati jika seluruh THM yakni diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan himbauan selama ramadan.

Dalam Surat Edaran pertama bupati mengatakan, sebelumnya ia memberikan sedikit kelonggaran untuk THM beroperasi namun dengan berbagai syarat yang ketat.

Namun semua kelonggaran itu dilanghar. Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan juga informasi apabila ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Dinas PRKP Karawang Tingkatkan Mutu Kawasan Permukiman Rutilahu

“Kritik dan saran masyarakat sangat kami butuhkan. Ini sudah final. THM tidak boleh beroperasi selama Ramadan,” tandas Bupati.

Perlu disampaikan, rapat evaluasi dilakukan pasca sidak Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke tempat hiburan malam di Karawang Sabtu 16 Maret 2024 dini hari.

Dapat sidak tersebut petugas menemukan miras di sebuah karaoke. Sehingga membuat bupati berang dan langsung melakukan rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M. (Mds/*)