Karawang, MEDIASERUNI – Tempat Hiburan Malam (THM) baik karaoke maupun diskotik di Kabupaten Karawang wajib tutup selama ramadan, termasuk klub malam dan spa atau massage.
Bupati Karawang Aep Syaefuloh menegaskan itu, usai rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Hasil sidak, ternyata semua dilanggar. Mohon maaf, kami tegas. Kami harus terapkan kebijakan dengan menutup THM selama Ramadan,” ujar Bupati, Minggu 17 Maret 2024, siang.
Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Karawang, dihadiri Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang.
Selain dihadiri Kepala Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama serta perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Rapat tersebut menyepakati jika seluruh THM yakni diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan himbauan selama ramadan.