Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bersama Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah turun langsung tertibkan pelajar pengguna kendaraan bermotor di Jalan Raya Sadang–Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka, Senin 26 Mei 2025.
Razia ini merupakan implementasi Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat dengan kesepakatan lanjutan antara Kapolres dan Bupati Purwakarta.
Tujuannya, menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor. “Masih ada pelajar yang nekat membawa motor ke sekolah, padahal sudah dilarang,” ujar Om Zein, sapaan akrab Saepul Bahri Binzein.
Om Zein juga menegaskan, seluruh jenjang sekolah di Purwakarta, mulai dari SD hingga SMA, masuk pukul 06.00 Wib dan pelajar di bawah umur dilarang membawa motor maupun ponsel (untuk SD dan SMP).
Bupati juga meminta pihak sekolah untuk tegas menegur siswa yang melanggar aturan tersebut. “Guru harus aktif mengingatkan, ini demi keselamatan anak-anak kita,” tegasnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menambahkan, razia ini bagian dari upaya bersama TNI, Polri, dan Pemkab untuk menciptakan ketertiban dan menekan angka kecelakaan.
“Anak-anak di bawah umur belum cukup matang secara fisik maupun mental untuk berkendara. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal keselamatan,” ujarnya.
Lilik menjelaskan, pelajar yang kedapatan mengendarai motor akan diberhentikan, kendaraannya ditahan di Polres, dan orang tua dipanggil. Kendaraan baru akan dikembalikan setelah orang tua datang dan mendapat edukasi dari pihak kepolisian.
Tindakan ini sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberi wewenang kepada polisi untuk menyita kendaraan dalam kondisi tertentu.
Turut hadir dalam razia tersebut sejumlah pejabat, antara lain Wakapolres Kompol Sosialisman M. Natsir, Kadisdik Purwanto, Kadis Kominfo Rudi Hartono, dan Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Erfin Aulia.
Larangan pelajar membawa kendaraan bermotor juga tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025, sebagai turunan dari Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Upaya ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman, mencegah risiko kecelakaan pada pelajar, dan memperkuat peran orang tua dalam mendidik anak soal keselamatan berkendara. (Iman)