Kotabumi, Media seruni,- Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyampaikan pendapat Akhir Bupati Lampung Utara Atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045.
Senin (6/4/ 2026)
Bupati menyatakan bahwa dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini dan telah disetujuinya serta disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara maka akan segera memiliki landasan hukum dalam Penataan Ruang Wilayah di Tahun 2025-2045.
Untuk itu, Bupati mengucapkan terima kasi serta memberikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045 dapat diselesaikan secara efektif.
“Kami berharap kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Mudah-mudahan, berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini, dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ucap Bupati
Paripurna dihadiri juga, Ketua dan Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, Sekretaris Daerah dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan jajaran Pimpinan Instansi Vertikal.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan amanat dari Undang–Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berikut perubahannya di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap daerah wajib menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya dan dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun.(Hairudin)

