Pemalang, MEDIASERUNI.ID — Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, serta Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat  di Pendopo Bupati Pemalang dan dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,Jum’at 02/1/2026

Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan hukum strategis dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih selaras dengan regulasi nasional, efisien dalam pengelolaan sumber daya, serta efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Perubahan kelembagaan ini bukan sekadar penyesuaian struktur atau nomenklatur organisasi, melainkan mencerminkan arah kebijakan tata kelola pemerintahan modern yang berbasis data, berorientasi pada hasil, adaptif terhadap teknologi, serta menjunjung tinggi integritas dan kepentingan publik,” ujar Anom Widiyantoro.

Pelantikan pejabat struktural tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat implementasi organisasi perangkat daerah sesuai struktur baru. Seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan dokumen perencanaan, mulai dari dokumen perencanaan strategis, rencana kerja, hingga dokumen pelaksanaan anggaran agar selaras dengan perubahan kelembagaan.

Baca Juga:  BRI Pondok Indah Gelar Road Mall to Mall Sambut HUT ke 130

Bupati Anom Widiyantoro juga menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada para pejabat yang dilantik. Pertama, setiap pejabat diminta memahami dan menjalankan mandat jabatan secara penuh tanggung jawab sebagai bentuk kepercayaan negara yang mengikat secara moral, etika, dan hukum. Sumpah atau janji jabatan yang diucapkan ditegaskan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, proses transisi kelembagaan harus dilaksanakan secara tertib dan terukur, dengan memastikan tidak terjadi gangguan terhadap pelayanan publik. Evaluasi tugas, penyesuaian peran pegawai, serta harmonisasi perencanaan dan anggaran menjadi tanggung jawab setiap pimpinan perangkat daerah.

Ketiga, penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel harus menjadi prioritas utama, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah yang berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keempat, Bupati Pemalang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Perubahan struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan menurunnya mutu layanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak semestinya. Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan ketersediaan standar operasional prosedur yang mutakhir serta mekanisme pengaduan masyarakat yang responsif.

Baca Juga:  Deklarasi Alumni Cipulus Dukungan Solid untuk Aep Syaepuloh dan Maslani di Pilkada Karawang 2024

Kelima, seluruh pejabat diwajibkan menjunjung tinggi nilai integritas dan etika pemerintahan. Bupati Anom Widiyantoro menegaskan tidak ada toleransi terhadap konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pemalang secara tegas menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam menolak segala bentuk praktik jual beli jabatan.

“Jabatan tidak dapat ditukar, diperjualbelikan, maupun diperdagangkan dalam bentuk apa pun. Setiap pejabat yang dilantik hari ini merupakan hasil pertimbangan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi, bukan karena transaksi, kedekatan, atau tekanan kepentingan,” tegasnya.

Sebagai arah transformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengusung konsep operasional SOUL (Speed, Organized, Universal, dan Linked). Konsep ini diharapkan menjadi jiwa baru birokrasi Pemalang, dengan penekanan pada kecepatan pelayanan yang bertanggung jawab, keteraturan sistem kerja, keterjangkauan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta keterhubungan lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Anom Widiyantoro dalam memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja, profesionalisme aparatur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.