Kemudian yang hal yang kedua, kita fokus permintaan kita nanti kepada pihak Kepolisian, agar menjaga marwah Kepolisian terjaga dan Polisi yang memandang bahwa laporan (RA) yang sepihak terhadap (NS) yang mengada-ngada, kita anggap laporan yang mengada-ngada dan tidak memenuhui unsur hukum yang benar.
Oleh karnanya kita minta pihak Kepolisian agar betul-betul mereka ambil sikap yang tegas selaku penegak hukum, untuk supaya di SP tigakan (SP-3) kepada (RA), demi supermasi hukum dan sesuai hukum acara yang ada.
Kemudian yang ketiga, dalam proses hukum sebagai mana diatur dalam (KUHP) mengenai proses hukum yang ada di Pengadilan Agama, ada lompatan laporan kita, dan ini proses hukum semestinya murni, namun atas keterangan dari (NS) selaku klien saya.
Akan tetapi ketika saya mendengar infomasi maupun dari klien, tentu ada maksud untuk menggulingkan klien saya, dari pihak kuasa hukum (RA) yang sudah membaur kepentingan sepihak dan melakukan mengintimidasi terhadap klien saya, maupun pemeruntah, dalam hal ini Pemda Pemalang.