Dalam hal ini saya berterima kasih kepada Pemda Pemalang melalui (Sekda) Pemalang, karena persoalan ini diluar urusan kinerja Pemda Pemalang, dan saya menilai tindakan terhadap klien saya adalah tindakan yang tidak profesional bagi seorang kuasa hukum, karena tindakan ini seakan-akan dunia milik dia.
Dan saya mengacungkan jempol terhadap Pemda Pemalang yang bersih dan tidak mudah dicampuri oleh pihak lain, dan jangan menganggap kedekatan (se-enae dewe) atau se enak sendiri, artinya Bupati atau Sekda dia bisa ngatur, dan saya minta kepada pihak-pihak manapun jangan bermain politis, dan jangan sampai kasus ini di bawa ke rana politik.
Hal ini tinggal ikutin saja sesuai ketentuan proses hukum yang ada, itu lebih manusiawi, jika ada pihak pihak lain yang mencampuri klien saya, saya akan ambil langkah-langkah hukum.
Kemudian keterkaitan dengan (PA) Pemalang, saya sedang melakukan perhonan (PK), karena untuk menjaga anak klien saya yang sejak usia 7 bulan sampai sekarang ikut ayahnya, dalam hal ini klien saya.