Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Tega tidak tega polisi mengamankan US, kakek berusia 65 tahun ini. Tapi, kelakuannya sungguh menjengkelkan. Kalau kakek yang lain berlomba-lomba mempertebal iman, US malah sibuk ngurusin aspirasi arus bawahnya terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Kakek US kini diamankan di Polres Sukabumi, dengan tuntutan melakukan kekerasan seksual. Polisi mengamankan dirinya Minggu 5 Ap4il 2026, setelah melakukan aksi tidak terpujinya terhadap KR (22) penyandang disabilitas warga Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku diamankan setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Selasa 7 April 2026. “Tersangka tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, namun berbeda blok.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Sujana menyampaikan, aksi asusila terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 08.00 Wib saat korban berinisial KR sedang berada sendirian di rumahnya.

Baca Juga:  Tim Voli Putra Desa Margasari Juara Turnamen Sauyunan Cup HUT Kemerdekaan ke 80

Kakek US sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku US berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, lalu pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban.

Saat itu korban sempat menolak, namun US memaksa dan korban diduga tidak mampu untuk menghindari aksi pelaku, hingga akhirnya terjadi aksi tidak terpuji US.

Lebih lanjut Sujana menerangkan bahwa dalam situasi tersebut, tersangka mulai melancarkan aksinya yaitu melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.

Tak hanya itu, tersangka juga menindihkan tubuhnya ke atas korban dan selanjutnya menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Baca Juga:  11 Atlet Jiujitsu Kabupaten Sukabumi Lolos Babak Kualifikasi Porprov Jawa Barat

Sejauh ini, polisi menyebut tindakan tersebut baru dilakukan satu kali oleh tersangka. Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Sujana memastikan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius, yang mana mengingat korban merupakan kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya. (Prima Meidiandi)