Bandung, MEDIASERUNI.ID – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung, karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan belum diterapkan secara optimal.

Sejak 6 April 2026 pemerintah provinsi menghadirkan aturan baru yang memudahkan wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus menunjukkan identitas pemilik pertama kendaraan tersebut dalam proses pembayaran tahunan pajak.

“Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan,” kata Gubernur Dedi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Barat Raih Penghargaan CNN Indonesia Award 2024

Namun hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat di media sosial menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal di Samsat Soekarno Hatta, sehingga petugas masih meminta KTP pemilik awal kendaraan saat pembayaran pajak tahunan hingga kini.

Dedi Mulyadi juga menegaskan adanya temuan petugas yang tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta mengabaikan surat edaran gubernur, sehingga ia memutuskan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut sebagai bentuk evaluasi kinerja saat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi, di Bandung, Rabu 8 April 2026.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang KKN Unsika Wayang Golek Warga Desa Tamanmekar akan Dibawa ke Australia

Gubernur juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh, guna mengetahui penyebab kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan belum diterapkan secara konsisten, di unit pelayanan tersebut oleh petugas terkait.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, demi meningkatkan kemudahan akses pembayaran sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat secara. (*)