Indikator integritas KPK mengingatkan pentingnya keteladanan, pengawasan, dan konsistensi dalam membangun kepercayaan publik

Pemalang, MEDIASERUNI.ID
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang menempatkan Kabupaten Pemalang pada kategori Merah (Rentan) dengan skor 68,71 patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan daerah. Capaian ini bukan sekadar laporan administratif tahunan, melainkan refleksi atas kualitas tata kelola pemerintahan serta efektivitas upaya pencegahan korupsi di tingkat lokal.

SPI KPK dirancang untuk memetakan risiko korupsi secara komprehensif, mencakup transparansi pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia, pengendalian konflik kepentingan, hingga pembentukan budaya integritas birokrasi. Ketika sebuah daerah berada di zona merah, pesan yang disampaikan sesungguhnya jelas: sistem pengendalian internal belum bekerja optimal dan pembenahan tidak bisa lagi bersifat parsial.

Media Seruni memandang hasil ini sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata beban pemerintah daerah. Eksekutif memang memegang peran utama dalam pelaksanaan kebijakan dan pembenahan birokrasi. Namun, DPRD Kabupaten Pemalang juga memiliki mandat strategis untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan substantif, terutama dalam pengelolaan anggaran, perumusan kebijakan, serta pengisian jabatan publik.

Baca Juga:  Pulang ke Dalam Diri: Workshop Self Healing Berbasis Kearifan Lokal dan Psikologi Modern

Di sisi lain, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem pencegahan korupsi yang lebih kokoh. Sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar hasil SPI tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, melainkan menjadi dasar pemetaan risiko dan penguatan pengawasan pada sektor-sektor rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan keuangan daerah.

Pandangan kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menyebut kondisi ini sebagai persoalan sistemik patut dicermati secara jernih. Reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau regulasi yang diterbitkan, melainkan dari konsistensi penerapan, ketegasan pengawasan, serta keteladanan pimpinan di semua level pemerintahan.

Baca Juga:  KSB Purwasari Siapkan Ambulans dan Petugas Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Sebagai catatan akhir tahun, skor merah SPI KPK seharusnya dimaknai sebagai peringatan dini, bukan stigma permanen. Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mengharapkan kesungguhan untuk melakukan koreksi dan perbaikan nyata. Tanpa respons yang terukur, transparan, dan berkelanjutan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah berisiko terus tergerus.

Memasuki tahun 2026, Kabupaten Pemalang masih memiliki ruang untuk memperbaiki arah. Apakah peringatan ini akan menjadi titik balik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih berintegritas, atau justru berlalu tanpa perubahan berarti, sangat ditentukan oleh komitmen bersama seluruh elemen daerah dalam membaca dan menindaklanjuti pesan SPI KPK secara dewasa dan bertanggung jawab.

Penulis: Darmo Pamungkas
Opini – Media Seruni
Akhir Tahun 2025