“Yang dibahas pertama untuk menentukan kira-kira posisi calon ibu kota di mana pasca hilangnya tanah di Mekarmukti. Sudah disepakati kemudian Cikelet dengan memanfaatkan tanah yang kemungkinan tidak dimasukkan dalam perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Condong,” ungkap Nurdin.
Selain dihadiri perwakilan dari PT. Condong – perusahaan yang memiliki usaha perkebunan di Kecamatan Cikelet, turut pula dihadiri Presidium Pemekaran Garut Selatan dan Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS).
Pelaksanaan kajian DOB Garut Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat MPP Kabupaten Garut, Jumat 13 September 2024. (Cecep/Mediaseruni)