Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pernyataan ketua tim 11 Pilkades Desa Cikampek Utara yang menyebutkan semua saksi sudah setuju dan clear, serta menandatangani berita acara, dibantah keras tim kemenangan calon kades nomor urut 4.
Yuyu Rahayu, tim kemenangan nomor urut 4 mengatakan akan melakukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap kinerja panitia Pilkades Cikampek Utara. Menurutnya pada kegiatan tersebut ada ketidak sinkronan hasil yang diperoleh.
“Panitiapun mengakui ada ketidak
sinkronan data hadir dan jumlah suara yang masuk serta suara sah dan tidak sah,” ungkap Yuyu saat ditemui mediaseruni di kediaman calon nomor urut 4, Jumat 2 Januari 2026.
Yuyu menambahkan ada kejanggalan pada data tersebut yang tidak sama, dan berencana akan minta klarifikasi lepada tim 11.
Saat disinggung apa penyebab sampai adanya perbedaan jumlah hasil suara, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail, hanya saja pada perhitungan tersebut sebenarnya sudah selesai sekira jam 21.00 Wib.
Akan tetapi karena tidak singkronnya menjadi jadwal mundur sampai jam 1 lebih.Yuyu menyayangkan hasil tersebut bisa rubah-rubah. “Dari hasil awal berapa, hasil tengah berapa, dan hasil akhir berapa,“ tegasnya.
Mengenai apa yang katakan tim 11 bahwa saksi telah melakukan tandatangan, Yuyu menolak keras dan memastikan dari saksi nomor urut 4 tidak pernah melakukan penandatanganan berkas apa pun, kecuali tandatangan penggantian saksi dikarenakan saksi ditengah perjalanan.
“Karena kondisi saksi sudah tua beliau tidak sanggup untuk melanjutkan jadilah terjadi pergantian dan digantikanlah oleh saksi dua,” tegas Yuyu.
Masih kata Yuyu, jumlah awal suara yang masuk sebanyak 8.447 berbeda dengan hasil kehadiran sejumlah 8.700. “8.447 suara yang sah, sedangkan suara yang masuk sebanyak 8.700 ,” ungkapnya.
Sementara suara yang tidak sah disebutkan 135 jadi masih jauh dengan hasil yang disebutkan, itu yang menyebabkan ketidak singkronan.
Sementara saat ditanyakan kekurang angka 253, dirinya juga tidak mengetahui, bahkan sempat menanyakan kepada panitia itu kemana larinya.
“Angka selisihnya ini kemana? malah panitia mencoba menyinkronkan panjang lebar samapi jam setengah 2 itu memaksakan agar selasai dan menanyakan kepada audien setuju? bukan kesaksi,” tegas Yuyu.
Ditempat yang sama Ajar yang ditunjuk kuasa hukum dari calon nomor urut 4 mengatakan nada serupa akan melakukan gugatan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku akan melayangkan surat keberatan kenapa dinas terkait atau OPD terkait DPMD, ketua panitia pemilihan kepala desa yang mana kita meminta klarifikasi ketika pemilihan ini berlangsung sing tegasnya.
Anjar meminta menghadirkan panitia 11, pemenang suara terbanyak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan ketranparansi.
Tetapi jika hasil akhir tidak menemui titik temu dirinya memastikan akan melakukan gugatan secara hukum.
Ia berharap Pilkades Cikampek Utara berjalan jujur adil dan transparan, yang artinya bukan karena dasar like and dislike. (Sarmin)
