KPU Purwakarta sebelumnya merekrut 2.788 untuk ditempatkan di 1.421 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 ditugaskan dua orang pantarlih. Sedangkan dibawah 400 pemilih, satu orang,” ucap Binos.
Para petugas TPS ini nantinya bertugas melakukan pencocokan data dengan mendatangi langsung rumah para calon pemilih. Pantarlih lalu menempelkan stiker bukti telah dicoklit. (Mds/*)