Karawang, MEDIASERUNI.ID – Hingga pertengahan Mei 2025, Dana Desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Karawang, belum tersalurkan.

Kepala Desa Hj. Nining menjelaskan, penundaan dilakukan karena adanya kekhawatiran soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Dari total Dana Desa tahun ini yang kurang dari Rp 1 miliar, sekitar 20 persen atau sekitar Rp 200 juta dialokasikan untuk BUMDes.

Baca Juga:  RPJMD 2025-2029 Kota Bandung, Arah Baru Bandung yang Unggul dan Terbuka

Namun, berdasarkan catatan pemerintah desa, pada tahun 2022 dan 2024 tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BUMDes senilai Rp 20 juta.

“Penyaluran kami tunda karena pengelolaan sebelumnya tidak amanah dan tidak transparan,” ujar Hj. Nining, Kamis 15 Mei 2025.

Pemerintah desa berencana melakukan evaluasi total terhadap struktur kepengurusan BUMDes. Ke depan, pengurus akan ditunjuk langsung oleh desa untuk menjamin efektivitas dan kepercayaan publik.

Baca Juga:  Dijamin Akan Memicu Adrenalin, Sensasi Makan Sate Maranggi di Kolong Jalan Tol

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat yang menuntut pengelolaan dana desa yang lebih bertanggung jawab. Hj. Nining berharap, pembaruan ini akan membawa BUMDes menjadi lebih profesional dan bermanfaat bagi warga. (*/Dzul)