Bogor, MEDIASERUNI.ID – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025.
Acara digelar di Bogor ini menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) sebagai tamu utama.
FGD dipandu langsung Anggota Dewas dari Unsur Pekerja Siruaya Utamawan, serta dihadiri jajaran Dewas Inda Deryanne Hasman, Iftida Yasar dan Wiwieng Handayaningsih. Sebanyak 60 peserta dari berbagai daerah mulai Bengkulu hingga Sulawesi Selatan ikut meramaikan forum ini.
Melalui forum ini, Dewas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja membahas langkah bersama untuk memperkuat peran serikat sebagai salah satu pemangku kepentingan strategis Program JKN.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperbaiki retensi dan reaktivasi peserta, menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial, serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan di tahun 2026,” kata Dewas Siruaya, dalam rilisnya diterima redaksi, Selasa 9 Desember 2025.
Kehadiran perwakilan dari berbagai daerah juga menjadi upaya untuk meratakan pemahaman soal hak-hak pekerja dalam JKN, sekaligus menjembatani perbedaan informasi antara pusat dan daerah.
Isu Penting yang Mengemuka
Diskusi berlangsung dinamis dengan kehadiran narasumber dari BPJS Watch dan beberapa deputi BPJS Kesehatan. Sejumlah isu krusial menjadi sorotan, di antaranya:
Pengawasan kepatuhan Badan Usaha, termasuk kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran tepat waktu.
Perlindungan pekerja yang mengalami PHK, yang tetap berhak atas jaminan kesehatan hingga 6 bulan tanpa iuran.
Usulan kebijakan otomatis agar pekerja PHK tidak mampu bisa langsung dialihkan menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda.
Perlindungan bagi pekerja UMK dan mikro yang dinilai masih butuh kejelasan regulasi.
Peningkatan kualitas layanan, seperti penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ruang rawat inap standar KRIS, serta penjaminan untuk kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Masukan kebijakan pendanaan JKN, termasuk optimalisasi Pajak Rokok dan wacana penerapan Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak).
Sejumlah tokoh serikat pekerja seperti Ramidi, Iwan Kusmawan, Sunandar, Sahat Butarbutar, Darius, dan Suwarsono ikut memberikan pandangan dalam forum diskusi.
Menutup diskusi, Siruaya Utamawan menegaskan pentingnya BPJS Kesehatan mempercepat sosialisasi soal kriteria kegawatdaruratan medis.
Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa membedakan kasus yang dapat langsung ditangani IGD rumah sakit dan yang semestinya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. (*)
