Karawang, MEDIASERUNI.ID – Memprihatinkan. Yusuf Saputra, seorang yang menjadi narasumber dalam sebuah berita dipidanakan hanya karena mengkritik Kepala Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Fakta ini menuai kecamaman keras kalangan jurnalis, yang tugasnya menyampaikan informasi dari berbagai narasumber dalam bentuk berita peristiwa dan pendapat kepada masyarakat.
Kalangan jurnalis menilai aksi mempidanakan narasumber sebuah berita dapat menciptakan preseden berbahaya terhadap media dan membungkam kebebasan berpendapat.
Terpicu hal tersebut, sebanyak 42 jurnalis dari berbagai media lokal di Karawang berkumpul dalam forum diskusi di Lapak Ngopi, Selasa sore, 3 Juni 2025.
Mereka sepakat menyuarakan sikap melalui petisi bertajuk Menolak Narasumber Dipidanakan. Petisi ini akan dikirimkan ke institusi penegak hukum dan pemerintahan, mulai dari Polres, Kejaksaan, DPRD, hingga Dewan Pers.
“Ini soal nurani, bukan sekedar soliditas,” ucap Wartawan Senior N Hartono yang hadir dalam forum. Dia menyebut kasus Yusuf sebagai preseden berbahaya yang bisa membungkam ruang publik dan melemahkan peran media sebagai kontrol sosial.
pria akrap disapa Romo ini menilai, langkah hukum terhadap Yusuf seharusnya tidak ditempuh lewat jalur pidana, melainkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh Dewan Pers.
Senada Romo, jurnalis senior Endang Nuvo menegaskan, Yusuf hanyalah narasumber, bukan pelaku kejahatan. Jika pernyataannya dianggap keliru, menurutnya, ada jalur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Undang Undang Pers melindungi semua yang terlibat dalam proses jurnalistik, termasuk narasumber,” tegas Novo, dan menambahkan jeratan pidana yang dikenakan terhadap sumber berita akan mencedarai kebebasan pers,” ujar Endang Nuvo.
Aksi Damai Melalui Petisi
Awalnya, forum jurnalis sempat mempertimbangkan aksi unjuk rasa. Namun diskusi berkembang ke arah pendekatan formal yakni membuat petisi bersama.
“Kami memilih langkah damai namun tetap tegas,” ujar Nurdin Syam, inisiator forum. “Petisi akan segera dikirimkan ke sejumlah lembaga, termasuk Polres Karawang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, DPRD, Bupati Karawang, dan Dewan Pers.” (Bayu)