Indramayu, MEDIASERUNI – Organisasi wartawan Indramayu Pro Jurnalis Media Siber (PJS) mengingatkan lagi tentang kemerdekaan pers menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketum PJS Mahmud Marhaba, Sabtu 10 Agustus 2024. Bangsa Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-79. Sebagai anak bangsa, wajib merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur.

Namun, di tengah perayaan tersebut, kata Mahmud, penting untuk mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khususnya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air.

“Kemerdekaan pers salah satu pilar demokrasi yang krusial. Ia harusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun,” pungkas Mahmud.

Untuk itu, tandas Mahmud, perlu bagi insan pers menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat dan tegas untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Mahmud Marhaba menjelaskan Setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, dan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  UKW Gate PWI, Perlu Evaluasi Pulihkan Kembali Kepercayaan Masyarakat

Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan. Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan.

Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan.

Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut. Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.

Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Asda Kesra Sejabar Rapat Bahas Pengentasan Kemiskinan dan Stunting

Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab.

Dengan langkah ini, semua yang terkait bisa memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip.

Dalam era di mana informasi dan berita begitu mudah diakses, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting.

Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.

Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, para dosen, mahasiswa hukum, serta ahli hukum dan para pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu.

Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. (Tintus Hariyanto/Mediaseruni)