Proyek itu dilaksanakan PT Somba Hasbo KSO PT Taman Keraton Mulia dengan Nomor Kontrak : 05/HK 0201/SNVT-PJPA/PPK 2022, tanggal Kontrak 19 April 2022 dan Nomor SPMK : 05 SPMK-Bws8SNVT-PJPA/PPK.02/2022, tanggal SPMK 20 April 2022, dinilai gagal kontruksi.
“Belum lama dibangun pekerjaan pemasangan turap sudah mengalami kerusakan cukup parah,” tegas Ketua Lidik Krimsus Kalbar.
Untuk itu Lidik Krimsus Kalbar akan segera melakukan upaya agar permasalahan yang dihadapi kuasa pemilik tanah bisa segera terlesesaiakan.
“Kami akan segera melakukan investigasi kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah tersebut, dan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum,” pungkas Hadysa. (Mds/Red)