Pemalang, MEDIASERUNI.ID
Aroma dugaan pelanggaran mulai tercium dari proyek pembangunan gorong-gorong plat beton di Desa Karang Tengah, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Proyek yang dibiayai dari anggaran dana desa (DD) ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speck) yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pekerjaan konstruksi gorong-gorong tersebut, material batu yang seharusnya menggunakan batu belah justru diganti dengan batu blondos—jenis batu dengan kualitas jauh di bawah standar. Penggunaan batu tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mutu dan ketahanan bangunan yang dikerjakan.

Baca Juga:  DPP Gawaris Apresiasi Milangkala Desa Panembong ke 44

Warga setempat menilai, tindakan seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menyalahi aturan penggunaan dana desa. “Kalau pakai batu blondos, jelas gak sesuai RAB. Bangunan jadi cepat rusak, apalagi kalau kena arus air deras,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan pemerintah desa Karang Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga:  Hadirkan Wartawan Senior, MKKS Karawang Perkuat Peran Humas di Sekolah

Praktisi bidang konstruksi menyebut, penggantian material tanpa persetujuan dan tidak sesuai speck teknis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. “Dana desa itu uang rakyat. Kalau digunakan tidak sesuai speck, maka bukan hanya melanggar aturan administrasi, tapi juga bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah cepat dari pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru menjadi sarang praktik nakal dan manipulatif yang merugikan masyarakat.