logo

Diduga Pelaku Penganiayaan Bebas Gunakan Hape Dalam Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polres Bulukumba

kumba

Dalam postingan itu sekelompok remaja membuat rekaman video strory di media sosial saat berada di Kantor dan sel Polsek Bontotiro Polres Bulukumba.

Rekaman video di media sosial itu menggambarkan sekolompok remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan di mana korbannya saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menjelaskan bahwa awalnya sekolompok remaja itu mengamankan diri atau menitip diri di Polsek Herlang Polres Bulukumba, pada Rabu pagi 16 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Ikuti Upacara Pengukuhan Paskibraka Tahun 2023

Lanjut IPTU H. Marala, saat di Polsek Herlang, sekolompok remaja itu menyampaikan dan melaporkan perbuatannya yakni telah menganiaya secara bersama.

Dari keterangan mereka, kejadian tersebut terjadi pada selasa malam 15 Agustus 2023 dan tempat kejadiannya (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Bontotiro Polres Bulukumba.

Sekolompok remaja itu, mengaku sebagai warga Kecamatan Herlang dan korbannya juga adalah warga Kecamatan Herlang.

Baca Juga:  Soal Polemik Ponpes Al Zaitun dan Panji Gumilang, Begini Kata Kapolri

“Jadi sekelompok remaja itu mengaku telah menganiaya secara bersama yang korbannya masih satu kampung dengan mereka, dengan alasan itu, mereka mengamankan diri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas IPTU H.Marala. Jumat 18 Agustus 2023.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566