logo

Diduga Pelaku Penganiayaan Bebas Gunakan Hape Dalam Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polres Bulukumba

kumba

Namun karena TKPnya di wilayah hukum Polsek Bontotiro, sehingga sekolompok remaja itu sekitar Jam 09.30 Wita dibawa ke Polsek Bontotiro guna proses lebih lanjut.

Saat sekolompok remaja tersebut di Polsek Bontotiro, keluarga korban juga datang di Polsek Bontotiro dengan maksud untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh keluarganya.

“Karena keluarga korban juga berada di Polsek Bontotiro untuk melapor, sehingga inisiatif anggota mengamankan mereka yang sebelumnya berada di ruangan penjagaan Polsek, ke dalam ruangan sel, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap IPTU H. Marala.

Baca Juga:  KPK Kembali Beraksi, Periksa Ketua DPRD beserta Delapan Orang Pejabat Pemkab Pemalang

IPTU H. Marala juga mengungkapkan Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Rabu 16 Agustus 2023, sekitar jam 11.30 Wita, di mana sekolompok remaja ini terlebih dahulu menitipkan diri, sehingga polisi belum melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap mereka.

“Sebab belum ada dasar, sehingga pada saat sekolompok remaja itu diamankan di ruang sel, belum dilakukan pemeriksaan termasuk handphone milik mereka yang digunakan merekam belum disita,” terangnya.

Baca Juga:  Awali Tugas Sebagai Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto Silaturahmi Ke Forkopimda.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566