Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dua nelayan asal Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan Kepala Desa mereka sendiri. Keduanya, Nuryaman dan Dihan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu yang dijanjikan sang kades.

Laporan resmi dilayangkan pada Rabu, 4 Juni 2025. Keduanya datang bersama tim kuasa hukum Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat. Dalam keterangan ke media, Nuryaman menyebut dirinya sudah menyerahkan uang hingga Rp 29 juta dengan harapan mendapatkan bantuan perahu fiber dari program pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

“Awalnya saya dijanjikan dapat bantuan perahu dari pokir. Karena percaya, saya setor uang ke kades secara bertahap. Tapi setelah ditunggu-tunggu, perahu enggak pernah datang. Saya merasa dibohongi,” ujar Nuryaman.

Baca Juga:  Panglima TNI Rotasi Dan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi

Tak kunjung ada kejelasan, Nuryaman akhirnya melapor ke polisi. Namun, setelah laporan masuk, dia justru didatangi keluarga kades yang meminta agar laporan dicabut. “Pak kades bahkan sampai sujud-sujud minta damai. Tapi saya bilang, ini sudah urusan pengacara,” lanjutnya.

Hal senada dialami Dihan. Ia mengaku dijemput seseorang malam hari dengan alasan ibunda kepala desa sedang pingsan. Tapi ternyata, di rumah kades ia justru diminta mencabut laporan dan ditekan agar menandatangani surat damai. “Saya merasa tertekan dan takut. Mau hubungi pengacara pun tidak dibolehkan. Akhirnya saya tandatangan juga karena takut diancam,” ucap Dihan.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran Pantai Samudera Baru Dipadati Warga Karawang

Kuasa hukum mereka, Efri Darlin M. Dachi, menegaskan pihaknya sudah melaporkan oknum kepala desa ke Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Ia juga menyoroti adanya nama oknum dewan yang disebut-sebut dalam kasus ini.

“Kedua nelayan ini sempat diajak oleh kades ke seseorang yang disebut sebagai anggota dewan. Mereka tidak tahu siapa orangnya, tapi dijanjikan bantuan lewat jalur itu. Ini jelas merugikan klien kami,” tegas Efri.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib. Sementara pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. (*)