“Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu hingha Rp 5 juta dan selesai 3 hari, dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp 1,5 juta hingga 18 juta selesai 7 hari,” ungkap Kapolres.
Sehingga, terang Kapolres, total ke untungan yang di peroleh sebesar Rp 118 juta. Akibat perbuatannya para pelaku
dijerat pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (Yogi Kurnia/Mds)