Bandung, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat atau Disdik Jabar, menyatakan siap melaksanakan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto menjelaskan kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

“Larangan siswa membawa kendaraan pribadi tercantum jelas di poin enam surat edaran tersebut,” ujarnya di Bandung, Jumat 31 Oktober 2025.

Baca Juga:  Surat Imam Subiyanto ke Mediaseruni: Survei Hoaks Pilkada Ancam Demokrasi dan Hukum

Untuk mendukung kebijakan ini, Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga guna memastikan ketersediaan trotoar dan fasilitas pendukung bagi pelajar yang berjalan kaki. “Kita tinggal survei titik-titik yang dekat dengan sekolah,” tambah Purwanto.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat menyebut pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan itu melalui Surat Dinas Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK
tertanggal 11 Juni 2025. Sosialisasi juga dilakukan ke seluruh cabang dinas dan sekolah.

Baca Juga:  DKM Masjid As Sakinah Gelar Peringatan Isra Miraj, Ustaz Muhammad Arsin: Momen untuk Tingkatkan Keimanan

“Pengawasan dilakukan bersama pengawas sekolah dan orang tua. Kami juga berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar untuk mendukung penerapan di lapangan,” jelasnya.

Menurut Deden, banyak sekolah menyambut positif aturan ini karena dinilai bisa meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas pelajar. Namun, beberapa sekolah di daerah meminta penyesuaian karena keterbatasan akses transportasi.

“Masukan dari sekolah-sekolah tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi agar kebijakan ini berjalan proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya. (*)