MEDIASERUNI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Syaeful Bahri, menegaskan pentingnya legalitas bagi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes.
Syaeful berharap seluruh BUMDes di Karawang segera berbadan hukum, agar dapat berfungsi maksimal dan berkembang sesuai arahan pemerintah.
“Pemberdayaan ekonomi kerakyatan, seperti yang tercantum dalam poin keenam Astacita Presiden Prabowo, perlu dimulai dari penguatan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa,” ujar Syaeful.
Syaeful mengatakan itu saat membuka acara “Akselerasi Desa Bersama Bank Mandiri” di Aula RM Alam Ceria, Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur, Jumat 20 Desember 2024.
Hingga saat ini, dari 290 BUMDes di Karawang, baru 60 yang telah berbadan hukum. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Syaeful menekankan pentingnya peran pendamping profesional dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk membantu percepatan ini.
“Pendamping desa yang ditunjuk oleh Kementerian Desa sangat krusial untuk memastikan BUMDes dapat berjalan sesuai tujuan. Koordinasi yang baik antara pendamping dan pengelola BUMDes harus terus ditingkatkan,” jelasnya.