Pemalang, MEDIASERUNI.ID — Niat tulus seorang warga Desa Siwaka, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, berubah menjadi bara konflik. Tanah seluas 200,7 meter persegi yang semula diniatkan sebagai wakaf untuk majelis taklim dan tempat ngaji, kini justru berubah status menjadi hibah atas nama seorang ustaz berinisial FT.
Perubahan status tanah itu membuat keluarga besar pemilik tanah, almarhumah Tarijah, kecewa dan geram. Mereka menilai, kepercayaan keluarga disalahgunakan oleh oknum ustaz yang diduga memanfaatkan kebaikan hati pewakaf.
Melalui kuasa hukumnya, Kusnandar, SH, pihak keluarga resmi melayangkan pengaduan ke Polsek Pemalang, Rabu (29/10/2025). “Jika mediasi tidak mendapat respon koperatif, kami akan tingkatkan menjadi laporan resmi ke APH,” tegas Kusnandar kepada wartawan di halaman Mapolsek Pemalang.
Menurut Kusnandar, inti persoalan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan penyelewengan niat ibadah.
“Tanah itu jelas diniatkan sebagai wakaf, bukan hibah. Wakaf untuk umat, sedangkan hibah bisa menjadi milik pribadi. Jadi ini bukan perkara kecil, tapi menyangkut niat suci yang diselewengkan,” tegasnya.
Sementara itu, Tarwo, kakak kandung Tarijah, mengaku keluarga besar sempat diajak rembugan mengenai niat wakaf tersebut dan semuanya menyetujui. Namun belakangan mereka terkejut saat mendapati dokumen tanah sudah berubah menjadi hibah atas nama ustaz FT.
“Kami semua kaget. Dari wakaf tiba-tiba jadi hibah. Ini jelas menimbulkan kecurigaan besar,” ungkap Tarwo.
Ketika media mendatangi Dusun Cengis RT 04 RW 07 Desa Siwaka, di atas lahan itu sudah berdiri bangunan rumah dan tempat ngaji. Seorang warga sekitar mengaku bahwa tanah tersebut memang kini digunakan untuk tempat tinggal sekaligus kegiatan keagamaan.
Kepala Desa Siwaka membenarkan pernah ada upaya mediasi di kantor desa yang dihadiri keluarga Tarijah, kuasa hukum, notaris, dan perangkat desa.
“Benar, kami pernah fasilitasi mediasi. Tapi keluarga sudah tegas meminta agar proses perubahan status tanah ditunda,” jelas Kades.
Dalam mediasi itu, pihak notaris sempat mengusulkan agar tanah dibagi dua: sebagian dihibahkan dan sebagian diwakafkan. Namun keluarga menolak keras karena menganggap niat wakaf tidak bisa dicampur dengan kepentingan pribadi.
“Keluarga hanya ingin niat baik Tarijah dijaga. Wakaf itu untuk umat, bukan untuk dimiliki,” ujar Kusnandar menegaskan.
Lebih mengejutkan lagi, Tarwo menyebut adiknya sempat “dibujuk” oleh ustaz FT dengan dalih bahwa wakaf dan hibah sama-sama berpahala.
“Saya lihat adik saya seperti didoktrin. Dibilang wakaf dan hibah sama saja pahalanya. Padahal jelas beda besar,” ujarnya kesal.
Kini keluarga besar Tarijah sepakat menempuh jalur hukum. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan niat wakaf tersebut.
“Kami tidak mencari masalah, hanya ingin niat baik keluarga kami tidak dinodai. Tanah itu harus kembali menjadi wakaf, sesuai amanah dan niat suci almarhumah,” pungkas Kusnandar.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Siwaka. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar niat ibadah tidak dijadikan “lahan keuntungan pribadi” oleh oknum yang mengatasnamakan agama. ( Topik )
