logo

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna Tingkat II

IMG-20240509-WA0011
Suasana Raperda Pada Rapat Paripurna Tingkat II

PURWAKARTA, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu Malam (8/5/2024).

Rapat Paripurna tingkat II penetapan tiga Raperda menjadi Perda dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Baca Juga:  Kodim 0619/PWK Jumat Berkah di Desa Jatimekar Setelah Bersihkan Eceng Gondok

Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu;

Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Perda tentang Pengarusutamaan Gender
Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Lewat Pasar Murah Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Terus Ditekan di Purwakarta

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan kepada para anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dijelaskan tahapan yang sudah dilalui pada pagi hari hingga petang hari itu berupa pelaksanaan rapat gabungan komisi.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566