Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Mulai 2026 ini, setiap pembayaran pekerjaan barang dan jasa wajib melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah sebelum anggaran dicairkan.

Demikian kebijakan baru ini dikeluarkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, terkait sistem pembayaran proyek infrastruktur di wikayahnya.

Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung Bupati yang akrab disapa Om Zein saat memberikan arahan, Senin 26 Januari 2026. Ia menekankan bahwa Inspektorat kini menjadi pintu terakhir dalam memastikan kelayakan pembayaran proyek pemerintah.

Om Zein menegaskan, tidak ada lagi toleransi pembayaran tanpa rekomendasi pengawasan. Seluruh pekerjaan harus dikoreksi sejak awal agar sesuai dengan volume, kualitas, dan nilai kontrak yang sebenarnya.

Ia memberi contoh, jika nilai kontrak proyek mencapai Rp1 miliar namun pekerjaan yang terpasang di lapangan hanya senilai Rp800 juta, maka pembayaran hanya akan dilakukan sesuai hasil riil tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

Baca Juga:  PLN Rampungkan Jaringan Transmisi, Listrik di Aceh Kembali Terhubung Masuk Tahap Pengoperasian

Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah pemborosan anggaran, kesalahan teknis, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun pihak rekanan.

Om Zein menegaskan bahwa pembangunan ke depan harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. Efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, kata dia, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga:  HUT PDI Perjuangan ke 53, Fernando Doklas: Harapan Untuk Indonesia Lebih Maju

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal penggunaan uang rakyat dan menjadikan pengawasan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (*)