Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.
Pembentukan regulasi ini dipicu oleh maraknya persoalan SARA yang tak kunjung usai dan dinilai dapat mengganggu keharmonisan sosial.
“Permasalahan SARA terus terjadi dalam berbagai bentuk. Raperda ini hadir sebagai respons atas keresahan itu,” ujar Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, dikutip Jumat 18 Juli 2025.
Selain konflik sosial, aspek pariwisata juga menjadi sorotan. Erick menyoroti pentingnya pengaturan sikap warga terhadap wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.
Erick menyebut pernah terjadi insiden pelecehan terhadap wisatawan asing dan pungutan liar kepada wisatawan domestik.
“Hal-hal seperti itu tak boleh dibiarkan. Kita perlu regulasi agar perilaku warga terhadap pendatang tetap etis dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, pembahasan raperda masih di tahap awal. Pansus 9 baru menggelar dua kali rapat. Salah satu kendala yang muncul adalah pandangan dari bagian hukum yang menyarankan agar raperda tidak memuat sanksi dan tidak menyentuh isu agama secara langsung.
Erick mengkritisi hal tersebut. Menurutnya, perda tanpa sanksi akan kehilangan daya paksa. “Kalau tidak ada sanksi, kenapa harus bentuk perda? Cukup buat surat edaran saja,” ucapnya.
Ia berharap pembahasan lebih lanjut dapat melibatkan ahli hukum yang memahami urgensi regulasi ini. Erick menegaskan, konflik SARA adalah bom waktu yang jika dibiarkan bisa memicu tindakan intoleransi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dengan perda ini, keberagaman bisa diatur secara jelas dan adil. Masyarakat pun tahu batasan hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (*)