Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara resmi disahkan.

Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di Kota Bandung.

Di antaranya meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.

Menurut Uung, pihaknya juga mencermati maraknya penyebaran konten, promosi, dan normalisasi perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual di ruang publik, termasuk melalui media digital dan media sosial yang mudah diakses anak-anak dan remaja.

Baca Juga:  Dorong Percepatan Pengembangan Bumdes, Kadis DPMD Sarankan Bundes Berbadan Hukum

“Fenomena ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter generasi muda,” ujar Uung, Jumat 19 Juni 2026.

Ia menegaskan, perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan antara lain meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

“Melalui perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko,” ucap Uung.

Baca Juga:  Sinergi Bawaslu Media dan Ormas Siap Awasi Pilkada Karawang dari Pelanggaran

Regulasi ini juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kota Bandung, dari berbagai pengaruh yang dapat mengancam kesehatan, perkembangan, dan masa depan mereka. (*)