Media seruni.co.id.Lampung Utara – Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19), dan SA (16), merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu, telah diamankan kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K. M.Si, membenarkan pihak telah mengamankan dua orang pemuda, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara bergilir terhadap Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00.
“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu,”ujarnya. Jum.at (11/8/2023).