Karawang, MEDIASEINI.ID – Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang direncanakan akan menjadi lokasi percontohan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle (TPS3R).

Hal itu terungkap di reses kedua H. Erich Heryawan Kusumah, SE, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem, Rabu 11 Februari 2026, di Desa Balonggandu.

Menurutnya Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle, merupakan fasilitas komunal atau kawasan yang bertujuan untuk mengelola dan mengurangi volume sampah sebelum dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Perbaikan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Jabar Rampung Satu Bulan

“Fasilitas fisik tempat sampah yang dipilah dan diolah. Pendekatan utama untuk meminimalkan sampah, yaitu mengurangi sampah (reduce), memakai ulang sampah (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle),” ungkapnya.

Masih kata Erick dengan fasilitas ini sering kali mengedepankan pendekatan berbasis masyarakat atau pemberdayaan warga lokal dalam pengelolaan sampah sehari-hari, dimulai yang organik dan non-organik.

“Yang organiknya bisa jadi pupuk, RDP, dan magot, sementara untuk non organik bisa jadi nilai jual yang dapat dijadikan pundi-pundi rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Reses Haji Yefi Abdullah, Serap Aspirasi Warga Sambil Sosialisasi Isu Penting Kota Cimahi

Ia menambahkan, TPS3R Sehati 21 akan bekerja sama dengan PT. Pindodeli, untuk pengelolaan sampah non-organik seperti kertas. “Tidak lama lagi dari ITB akan datang kesini untuk upgrade technology,” tegasnya.

Menurutnya ini sangat luar biasa patut dijadikan desa percontohan, dalam membuat TPS3R tingkat desa. Dengan jumlah penndudk 17.000 jiwa, satu TPS3R itu, permasalahan sampah ini bisa selesai.

“Ya itu tadi sesuai masuk aspirasi pengadaan cator untuk membantu pengangkutan sampah yang ada di Desa Balonggandu,” pungkasnya. (Davi)