Mediaseruni.co.id, TEGAL – Telah terungkap oleh oknum Perangkat Desa (Perdes) Desa Warureja Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Oknum tersebut yang diduga telah melakukan memalsukan tanda tangan dan stempel kepala Desa.
Saat dikonfirnasi beberapa para awak media dan LSM Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang dipimpin langsung Ketua Umumnya , Ali Rosidin pada Jumat 07 Juli 2023 di ruang aula Kantor balai desa Warureja Kabupaten Tegal.
Diakui oleh Oknum berinisial THR selaku Perangkat Desa yang juga sebagai Kaur Umum telah mengakui semua perbuatanya dan akan mengembalikan uang pajak masyarakat di wilayah , Rw 01 dan Rw 02 selama menjabat Perangkat Desa yang diduga menggelapkan uang pajak dan memalsukan Tanda Tangan dan Setempel.
” Saat itu saya menjabat (Plt) Sekdes dan memang stempel yang pegang saya, Terkait tanda tangan kepala Desa memang saya menandatangani, hal ini saya lakukan untuk kelancaran proses administrasi” terangnya.
.
Lebih jauh dikatakan bahwa masalah stempel dan pemalsuan tandatangan sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah karena THR sudah membuat surat permintaan maaf dengan kepala Desa.