Karawang, MEDIASERUNI.ID – Puluhan korban Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Galuh Berkarya, bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Karawang untuk mengadu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, SH, MH mengatakan, Disnakertrans hanya menjadi pembina LPK dan sifatnya melindungi masyarakat.
Pihaknya akan berusaha memenuhi tuntutan yang menjadi hak mereka. “LPK Galuh Berkarya, pernah memberikan CSR dengan bentuk pelatihan bahasa Jepang,” ujar Rosmalia.
Rosmalia membenarkan LPK Galuh Berkarya tidak mempunyai ijin memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang, melainkan menggunakan LPK yang lain.
Kadisnakertran mengimbau bagi masyarakat yang akan bekerja keluar negri, agar hati-hati jangan mudah tergiur dengan iming-iming.
“Kita harus pelajari seksama apa yang menjadi persyaratan, baik mengenai pisik diri kita maupun kemauan, minimal menguasai bahasa,” ujar Rosmalia.
Sementara, pengakuan salah seorang korban, Tumisi, warga Klari, dirinya mendatangi Dinasker Karawang untuk memohon bantuan terkait penahan berkas penting miliknya yang ditahan pihak LPK Galuh Berkarya.
Dia menjelaskan, LPK Galuh Berkarya belum memiliki sertifikat standar OSS, jadi mereka tidak bisa memberangkatkan calon tenaga kerja ke Jepang. “Jadi dia memberangkatkan menggunakan LPK lain,” ujar Tumisi, Kamis 13 Februari 2025.
Masih kata Tumisi, dirinya dijanjikan untuk diberangkatkan ke Jepang dalam waktu paling lambat satu tahun, dengan mekanisme anggaran mandiri dan dana talang.
“Dana talang sebesar Rp 60.000.000 dengan catatan per bulan dipotong gaji sebesar Rp 10.000.000 selama 6 bulan. Sementara untuk dana mandiri sebesar Rp. 40.000.000,” tegas Tumisi.
Dengan dalih telah dilaporkan secara hukum akhirnya mereka dikeluarkan sepihak dan harus membayar denda Rp 15.000.000.
Adapun jaminan yang ditahan seperti Ijazah, BPKB bahkan Sertifikat tanah, itu dari awal mendaftar dan sudah menjadi persyaratan bagi yang menggunakan dana talang, hal tersebut diungkapkan Tumisi.
Sebelum, puluhan LPK Galuh Berkarya inipun mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Komisi tersebut tidak bisa menemani ketika mereka minta Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mencari solusi permasalahan penahanan ijazah, BPKB dan sertifikat yang dijadikan jaminan untuk pemberangkatan kerja ke Jepang. (Davi)